Pelaku usaha seringkali menyajikan informasi yang tidak akurat atau benar, dan kualitas barang tidak menjadi prioritas. Pelanggaran yang dilakukan oleh distributor mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT adalah salah satu contohnya. Saat mengendarai mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT, beberapa pelanggan melaporkan bahwa mobil tidak akan menanjak, meskipun dalam kemacetan lalu lintas dalam pengaturan (stop & go). Konsumen akan dirugikan akibat hal ini. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yang berbeda berdasarkan hal tersebut. Sebagai permulaan, apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan oleh distributor mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 8 Tahun 1999? Kedua, apa upaya hukum yang dilakukan konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT jika informasi kualitas produk tidak sesuai dengan klaim pabrikan?
Kedua kesulitan tersebut akan diteliti dengan menggunakan data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, 1. pelaku usaha/distributor telah melanggar hak konsumen, dan distributor telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Konsumen memiliki pilihan untuk mengajukan kasus di pengadilan atau mencapai penyelesaian di luar pengadilan. Tahap pertama adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan perbedaannya secara damai, dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK. Perselisihan diselesaikan melalui pengadilan, dengan pelanggan membawa tindakan perdata di pengadilan distrik tempat mereka tinggal. |