Suatu Peralihan Kepemilikkan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli, pada prinsipnya, haruslah telah memenuhi Unsur Terang dan Tunai sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Terang berarti Peralihan Kepemilikkan Hak Atas Tanah tersebut dilakukan dihadapan Pejabat yang berwenang menanggung keteraturan dan sahnya Jual Beli tersebut, sedangkan Tunai merujuk kepada telah lunasnya pembayaran terhadap harga Jual Beli Tanah tersebut. Dalam hal pemenuhan Unsur Terang dan Tunai, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam Jual Beli Tanah tersebut yang terdiri dari syarat Materiil, dan syarat Formil. Syarat Materiil, dan syarat Formil dalam suatu Jual Beli Tanah pada dasarnya berfungsi untuk menjamin telah terpenuhinya Unsur Terang dan Tunai, dalam arti ketika telah dituangkannya kedalam bentuk Akta Jual Beli sebagai formalitas Jual Beli Tanah tersebut, dimana kemudian merupakan syarat untuk dapat memperoleh Sertifikat Kepemilikkan Hak Atas Tanah sebagai Bukti Kepemilikkan yang sah. Namun dalam praktek, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3006/K/Pdt/2016, dalam perkara permohonan pembatalan Ikatan Jual Beli yang diajukan oleh Muhammad Rusli selaku Pemohon yang bertindak sebagai Penjual dalam kesepakatan Jual Beli Tanah yang dilakukannya dengan Alm. Anton Liu selaku Pembeli sebagaimana tertuang dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor 7 Tanggal 11 Oktober 1996 ini, dimana alasan diajukannya permohonan ini dikarenakan belum dilakukannya pelunasan pembayaran harga Jual Beli Tanah oleh pembeli. Namun Hakim menolak permohonan tersebut dikarenakan Hak Kepemilikan Atas Tanah telah beralih kepada Pembeli yang dibuktikan dengan Akta Ikatan Jual Beli tersebut. Akan tetapi, dengan baru dituangka kedalam Akta Ikatan Jual Beli sesungguhnya belum terpenuhinya Unsur Terang dan Tunai dalam Jual Beli Tanah tersebut, sehingga seharusnya belum terjadinya Peralihan Hak Kepemilikkan Atas Tanah dari Penjual kepada Pembeli. |