Penulisan Hukum ini membahas terkait Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT El). Dalam hal ini akan berakibat dimana PPAT harus bertanggung jawab terhadap adanya permasalahan-permasalahan tersebut atau PPAT tidak bertanggung jawab atas adanya permasalahan-permasalahan tersebut, baik secara pidana maupun secara perdata dan juga secara administrasi. Terkait dengan hal tersebut, maka penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab PPAT dalam pembuatan APHT dan pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Metode penelitian yang bersifat yuridis normative dengan menggunakan data sekunder. Alat pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan ini adalah studi dokumen yang dilakukan melalui data tertulis berupa data hasil olahan tangan pihak lain. Dalam penulisan ini, penulis menganalisa terkait pelaksanaan jabatan PPAT dalam pembuatan APHT dan pedaftaran melalui sistem HT-El, apabila hal tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar oleh PPAT, maka PPAT dapat diminta pertanggungjawabannya dengan dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Namun demikian, dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembuatan APHT dan pendaftaran HT-El sementara PPAT telah memenuhi semua kewajibannya dan PPAT tidak melakukan perbuatan yang dilarang baginya, maka PPAT tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk dikenakan sanksi, baik sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Dari hal tersebut penulis berkesimpulan PPAT dalam menjalankan jabatannya di dalam pembuatan Akta PPAT, termasuk pembuatan APHT harus memenuhi semua kewajibannya dan tidak melakukan pelanggaran atas larangan-larangan yang berlaku baginya. Kementerian ATR/BPN harus menegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT di dalam pelaksanaan tugas jabatannya dan secara terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. |