Pornografi dan pornoaksi merupakan masalah hukum dan masalah sosial yang sudah ada sejak dahulu. Dikarenakan masih banyak polemik yang terjadi dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pornografi khususnya pemakaian bikini di muka umum, penelitian hukum ini akan membahas tentang penjelesan dan definisi dari “Menggambarkan Ketelanjangan” yang terdapat pada Pasal 36 jo. Pasal 10 Undang-Undang Pornografi. Masalah penelitian ini adalah : (1) Apakah imemakai ibikini idi itempat iumum itermasuk dengan menggambarkan iketelanjangan idi itempat iumum? (2) iMetode ipenafsiran hukum iapa iyang digunakan iuntuk imemahami ifrasa i“menggambarkan ketelanjangan”dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi? (3) Bagaimana Peran Hakim dalam menciptakan penemuan ihukum terhadap tindak pidana pornografi pada setiap orang yang memaki bikini idi muka umum? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan data primer dan didukung data sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah disusun oleh penulis sebagai berikut : Bahwa memakai bikini di muka umum masih menjadi polemik dalam penyelesaiannya secara hukum, dikarenakan sesuai dengan isi dari pasal 36 No. 44/2008 Tentang Pornografi, memakai bikini di muka umum tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pornografi pada pasal tersebut. Dikarenakan definisinya tidak tegas dalam pengertian “Menggambarkan Ketelanjangan”, dalam hal ini penulis menggunakan metode penafsiran hukum sebagai media untuk menafsirkan kekosongan hukum dan artian yang kurang tegas dalam pasal 36 No. 44/ 2008 Tentang Pornografi khususnya frasa “Menggambarkan Ketelanjangan” dan sebagai kesimpulannya pemakaian bikini di muka umum jika dikaitkan dengan pasal 36 UUP tidak menemukan pemenuhan unsur yang memenuhi pada pasal 36 UUP dan penulis menyarankan agar adanya Peraturan Pemerintah atau PP untuk mendefinisikan dan menjelaskan secara lanjut untuk pengertian atau definisi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. |