Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:08 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum bagi Investor PT NARA Internasional akibat misleading information dihubungkan dengan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Bibliografi
Author: Frida, Sabrina ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Pihak Ketiga; Misleading Information; Prospektus; Penawaran Umum.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan hukum ini membahas mengenai perlindungan yang dimiliki investor di bidang pasar modal ketika terjadi misleading information atas saham yang dibelinya kepada emiten yang melakukan Penawaran Umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) mengamanatkan perlindungan bagi pihak ketiga di pasar modal melalui penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah dengan adanya kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk membuat Prospektus sebelum melakukan Penawaran umum sebagaimana yang diatur Pasal 78 UUPM jo Peraturan Bapepam No.IX.C.2 Tentang Pedoman Mengenai Bank dan isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum. Pembuatan prospektus harus mencantumkan kalausula yang melepaskan OJK dari tanggungjawab hukum apabila terdapat informasi yang tidak tepat sehingga mengakibatkan Miselading Information dan kerugian bagi pihak ketiga.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)