Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:32 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN YANG TERANCAM GAGAL BAYAR KARENA TERDAMPAK KRISIS EKONOMI AKIBAT WABAH COVID-19
Bibliografi
Author: Efian, Raden Mas Axel Caesario ; Doloksaribu, Eddie Immanuel (Advisor)
Topik: Gagal Bayar; Perbankan; Covid-19
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Sejak Maret 2020, Indonesia secara resmi menjadi salah satu negara yang terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Virus yang diketahui berasal dari negara tiongkok, pada faktanya memberikan dampak yang sangat buruk bagi laju ekonomi di Indonesia. Banyak sekali bisnis, mulai dari perorangan, UMKM, dan juga perusahaan yang terancam gagal bayar wabah Corona Virus Disease ini. Penelitian ini membahas tentang bagaimana instrumen hukum perbankan di Indonesia melindungi nasabah perbankan yang usahanya terdampak oleh pandemik Covid-19, dan bagaimana kriteria debitur perbankan yang usahanya terdampak pandemik agar mendapat perlindungan hukum melalui instrumen hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03.2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 beserta perubahannya. Pada akhirnya, Penulis menyimpulkan bahwa terkait teknis pelaksanaan perlindungan hukum Debitur, yang mana terancam gagal bayar akibat terkena dampak penyebaran Covid-19 ini, adalah dengan cara melakukan restrukturisasi utang, maka mengacu kepada 2 (dua) landasan hukum yang paling terkait, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, beserta perubahannya, dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Penulis juga menyarankan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan ini harus juga melindungi lembaga pembiayaan yakni perbankan.yang terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Virus yang diketahui berasal dari negara tiongkok, pada faktanya memberikan dampak yang sangat buruk bagi laju ekonomi di Indonesia. Banyak sekali bisnis, mulai dari perorangan, UMKM, dan juga perusahaan yang terancam gagal bayar wabah Corona Virus Disease ini. Penelitian ini membahas tentang bagaimana instrumen hukum perbankan di Indonesia melindungi nasabah perbankan yang usahanya terdampak oleh pandemik Covid-19, dan bagaimana kriteria debitur perbankan yang usahanya terdampak pandemik agar mendapat perlindungan hukum melalui instrumen hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03.2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 beserta perubahannya. Pada akhirnya, Penulis menyimpulkan bahwa terkait teknis pelaksanaan perlindungan hukum Debitur, yang mana terancam gagal bayar akibat terkena dampak penyebaran Covid-19 ini, adalah dengan cara melakukan restrukturisasi utang, maka mengacu kepada 2 (dua) landasan hukum yang paling terkait, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, beserta perubahannya, dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Penulis juga menyarankan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan ini harus juga melindungi lembaga pembiayaan yakni perbankan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)