Keberadaan e-commerce telah mereformasi perdagangan konvensional dimana interaksi antara konsumen dan perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung. Endorsement sendiri termasuk sebagai strategi pemasaran yang tergolong baru dan lumrah. Sebagai bagian dari strategi pemasaran yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha, maka influencer juga secara tidak langsung harus tunduk pada Pasal a quo. Sehingga, pada dasarnya terdapat tanggungjawab yang besar dari influencer untuk memberikan informasi yang sesuai realita. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas pengiklanan produk ilegal dan melanggar hukum dan perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan kajian atas peraturan, konvensi maupun perjanjian internasional, termasuk kajian terhadap norma dan asas yang ada dalam aturan tersebut. Kesimpulan penelitian ini adalah kecurangan yang dilakukan pelaku usaha mempengaruhi kegiatan endorsement yang dilakukan oleh influencer di media sosial pribadinya yang dapat menimbulkan kerugian pada konsumen, dan konsumen yang telah mengalami kerugian terkait kecurangan pelaku usaha dan kelalaian influencer terhadap produk yang dipasarkan. Saran untuk kedepannya agar lebih bijak dalam memilih bahan, membuat peraturan perundang-undangan bagi influencer agar dapat dikenakan sanksi pidana, lebih awas dalam memilik produk yang akan dibeli, dan lebih awas dalam memilik produk yang akan dibeli. |