Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:27 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DSC BEAUTY SECARA ONLINE
Bibliografi
Author: Lumentut, Defita Christian ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Konsumen; Kosmetik Ilegal Online
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kosmetik memberikan banyak manfaat terhadap fisik dan psikis Seseorang. Sekarang ini, dengan adanya kemajuan teknologi, maka penjualan kosmetik berjalan sangat pesat dan dengan Mudahnya dapat kita temui diberbagai platform online, sehingga Menyebabkan banyak ditemukannya kosmetik ilegal yang dimana Kosmetik tersebut belum mendaftarkan diri ke BPOM atau kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang tidak baik untuk kulit. Oleh karena itu penulis tertarik mengambil kasus DSC Beauty dalam penulisan hukum ini. DSC Beauty merupakan sebuah merek kosmetik yang telah melanggar ketentuan undang - undang dan dapat dijerat dengan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian dalam penulisan hukum ini Penulis menggunakan metode normatif dan didalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dan memperoleh data yang dipakai dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Pada dasarnya peranan pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap kosmetik ilegal yang bermunculan di online sangat diperlukan untuk mengawasi dan meminimalisir terjadinya suatu masalah yang merugikan konsumen. Adanya UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU tambahan lainnya dibuat pemerintah untuk dipatuhi agar para pelanggar diberikan sanksi dan denda, sehingga proses jual beli kosmetik secara online dapat berjalan dengan tertib. Adapun BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran barang obat dan makanan sebelum beredar dan saat beredar, dan BPKN membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya secara utuh. Konsumen yang mengalami dampak dari peredaran kosmetik ilegal DSC Beauty pun dapat menempuh upaya perlindungan hukum seperti meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian, melakukan pengaduan kepada pihak berwajib seperti kepolisian dan juga dapat menyelesaikan sengketa di dalam dan diluar pengadilan seperti BPSK yang sesuai dengan peraturan UU yang ada. melalui penelitian ini, penulis menyarankan agar instansi seperti BPKN dapat memakai saran dari BPOM dalam memberantas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik, dan untuk konsumen disarankan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang akan dipakai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)