Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
STRICT LIABILITY SEBAGAI DASAR TINDAK HUKUM PERWAKILAN MASYARAKAT TERKAIT DAMPAK KEBAKARAN KILANG OLEH PT. ROYAL DUTCH OIL YANG BERAKIBAT BAGI LINGKUNGAN DAN KERUGIAN MASYARAKAT
Bibliografi
Author:
Eviany, Kresentia Zelline
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Strict Liability
;
Ganti Kerugian
;
Ancaman Serius Bagi Lingkungan.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201805000027_Kresentia Zelline Eviany_Lembar Administrasi.pdf
(143.38KB;
7 download
)
Kresentia Zelline Eviany_Undergraduated Theses_2022.pdf
(1.8MB;
35 download
)
Abstract
PT RDO, sebagai Badan Usaha Milik Swasta bergerak di bidang pengelolahan minyak menjalin hubungan kerjasama untuk melakukan pembelian 8 (delapan) buah Tower Penangkal Petir IEC 62305 ESE/Elektrostatis kepada PT THP. 2 (dua) tahun setelah pembelian, terjadi sebuah badai siklon berpetir yang menyebabkan petir menyambar area di sekitar tangki di kilang RU VI A4005G. Ketika petir menyambar tower penangkal petir diketahui bahwa alirannya berbelok sehingga mengenai tabung penampungan minyak yang menyebabkan kebakaran dahsyat serta tumpahan minyak menjalar ke Pemukiman Penduduk. Peristiwa tersebut membuat Kepala Dusun berunding untuk meminta ganti kerugian kepada PT. RDO atas segala peristiwa yang telah menyebabkan semua kerugian dari sisi materiil dan imateril. Namun, dalam hal ini pimpinan dari PT. RDO tetap berpendirian hal ini haruslah dimintakan pertanggungjawaban kepada PT. THP secara sepenuhnya karena sejak awal pemasangan Tower Penangkal Petir IEC 62305 ESE/Elektrostatis telah dibuat Perjanjian bahwasannya PT. THP akan menanggung sepenuhnya bila ada kerusakan teknis. Hal ini pula dibantah oleh Pimpinan PT THP bahwasannya terhadap pemasangan Tower Penangkal Petir IEC 62305 ESE/Elektrostatis telah sesuai dengan SOP Pemasangan Uji Kelayakan Tanah dari PT. THP dan telah mendapatkan izin dari Menteri Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, PT RDO selaku pelaku usaha luput akan adanya Pasal 44 Permen Instalansi Penyalur Petir yang menyatakan bahwa “Penyalur petir yang terpasang tidak boleh dianggap dapat melidungi bangunan yang berada disekitarnya”. Dengan demikian sudah sepatutnya PT RDO memiliki alternative lain dalam melakukan pencegahan bahaya lingkungan. Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari kerusakan lingkungan yang dialami Penduduk menjadi perhatian serius dan sekaligus menjadi alasan Penulis lebih menyarankan kenapa strict liability menjadi asas yang musti diterapkan dalam menuntut adanya kompensasi berupa ganti kerugian dan pemulihan Lingkungan. Mengingat dampak yang ditimbulkan sangat berersiko bagi Penduduk, maka sudah seharusnya Strict Liability menjadi hal yang sudah sewajarnya eksis dalam rangka penegakan hukum lingkungan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)