Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya vaksin ilegal di Bekasi. Beredarnya vaksin ilegal ini di pasaran yang dilakukan oleh pelaku usaha sangat mengkhawatirkan. Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas adanya produksi dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia terkait produksi dan peredaran vaksin ilegal di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam pengedaran vaksin ilegal telah melanggar hak-hak yang dimiliki oleh konsumen antara lain memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak tersebut tertuang pada Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Untuk mencegah adanya vaksin ilegal lembaga-lembaga pemerintah seperti BPSK dan BPOM memiliki tugas mengawasi peredaran vaksin. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi bahwasanya pemerintah bertanggung jawab atas logistik distribusi vaksin, jarum suntik mati otomatis, kotak pengaman dan catatan pendaftaran status vaksinasi untuk membuat vaksinasi wajib di provinsi. Peran pemerintah tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap produk-produk vaksin guna mencegah beredarnya vaksin palsu di masyarakat, ketentuan mengenai sistem pengawasan pemerintah telah diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Dari penelitian ini, penulis menarik kesimpulan bahwa pelaku usaha telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana konsumen mengalami kerugian atas adanya produksi dan beredarnya vaksin palsu. |