Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:20 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA ATAS KETIDAKTERBUKAAN INFORMASI DAN BENTUK PENGAWASAN TERHADAP PRODUK PANGAN HOME INDUSTRY YANG DIPERDAGANGKAN MELALUI SOSIAL MEDIA
Bibliografi
Author: Wicaksana, Purwandaru Rafi ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Pangan; Informasi; Sosial Media; Perlindungan; dan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Perdagangan melalui media internet semakin marak terjadi di Indonesia, bahkan transaksi jual beli di media internet menggunakan media sosial seperti facebook, whatsapp, instagram atau alat komunikasi handphone sebagai alat pemasarannya. Banyak timbul pelaku usaha baru yang melakukan perdagangan dan produksi barang yang dijualnya dari rumah atau home industry. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan data sekunder berupa bahan hukum. Hasil penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa keterbukaan informasi dalam produk pangan yang dijual di media sosial sudah banyak produk pangan yang sesuai dengan ketentuan dari Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, namun masih banyak juga para pelaku usaha home industry yang belum mengetahui tentang peraturan ini, namun ada juga pelaku usaha yang sudah mengetahui peraturan ini namun tidak melaksakannya dikarenakan alasan untuk menekan biaya produksi. Pengawasan terhadap label dari produk pangan home industry yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pelaku usaha home industy harus memiliki SPP-IRT kecuali produk pangan beku yang tanggal kadaluarsanya kurang dari tujuh hari. Pengawasan perdagangan produk pangan home industry yang dilakukan di sosial media diawasi oleh kementrian perdagangan, namun belum ada peraturan secara spesifik bagaimana ketentuan dan bagaimana pengawasan produk pangan yang dilakukan di sosial media. Pemerintah harus membuat peraturan yang lebih terperinci mengenai perdagangan di sosial media dan pemerintah harus lebih mempertegas sanksi terhadap peraturan label pangan pada produk pangan home industry.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.34375 second(s)