KUHP tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana kepada mereka yang melanggar hukum, tetapi juga memberikan perlindungan pada upaya pertahanan darurat, bagi seseorang untuk melindungi diri sendiri, termasuk nyawa, harta benda dan kehormatan dirinya ataupun orang lain. Pada pasal 49 ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas adalah pembelaan yang disebabkan karena goncangan jiwa yang hebat, dimana dipicu oleh serangan yang sifatnya melawan hukum yang menimbulkan reaksi balasan yang berlebihan dan sifatnya tidak seimbang. Ukuran serangan yang dimasukan dalam kategori sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas pada pasal 49 ayat (2) KUHP, pengertiannya belum tersampaikan secara baik, sehingga menimbulkan kekaburan hukum didalamnya dan juga pada frasa disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat juga dapat menimbulkan kekaburan hukum karena tidak adanya penjelasan pasal yang lebih rinci mengenai frasa goncangan jiwa yang hebat tersebut. Pada setiap kasus tindak pidana terhadap badan, pembelaan yang dilakukan sebenarnya harus seimbang dengan serangan atau ancaman yang ada, hal ini disebut sebagai asas subsidiaritas, yaitu harus seimbang antara kepentingan yang dibela atau dilindungi dengan cara yang dipakai disatu pihak dan kepentingan yang dikorbankan dipihak lain jadi haruslah proporsional. Pada pemaknaan unsur kegoncangan jiwa dalam pasal 49 ayat 2 KUHP yaitu pada Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 mengenai kesehatan jiwa dapat sedikit dikaitkan dengan makna kegoncangan jiwa yang hebat, yaitu dalam hal ini kegoncangan jiwa yang dialami seseorang dalam melakukan pembelaan disebabkan karena tidak dapatnya orang itu mengatasi tekanan atau goncangan yang terjadi dalam dirinya yang disebabkan karena serangan atau ancaman yang orang itu terima. Seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak dapat dihukum jika tidak adanya unsur kesalahan pada diri pelaku, sehingga harus dipertimbangkan lebih dahulu apakah orang tersebut pantas untuk dipersalahkan, dan juga harus dipertimbangkan dalam melakukan pembelaan tersebut apakah karena sebuah kesengajaan atau karena sebuah kealpaan. |