Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:30 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT
Bibliografi
Author: Ba'arrffan, Saaqib Faiz ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Pajak Penghasilan; Profesi Advokat; Perlawanan Pajak.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat atau yang menjadi pajak negara. Adapun sistem yang dipergunakan untuk melaporkan pajaknya adalah dengan Self Assessment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Seorang advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi) yang memenuhi persyaratan sebagai Advokat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Sedangkan seorang Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner) dalam ketentuan hukum perpajakan di Negara Indonesia
dikategorikan sebagai wajib pajak profesi atau wajib pajak orang pribadi. Untuk itu, dalam penulisan hukum ini akan dibahas mengenai bagaimanakah pengenaan pajak penghasilan pada seorang profesi advokat yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuan perdata (firma hukum) dan apakah telah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia? Kemudian apakah seorang profesi
Advokat yang pada praktiknya tidak melakukan kewajiban pajak dapat dikatakan melakukan perlawanan pajak serta dapatkah dikenakan sanksi? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dimaksud untuk mengungkapkan berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan dalam mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Profesi Advokat dalam rangka seorang Advokat yang pada praktiknya tidak melakukan kewajiban pajak dapat dikatakan melakukan perlawanan pajak. Demikian
juga tujuannya, untuk menemukan asas-asas hukum yang dapat menjadi patokan dalam menentukan ketentuan dalam pelaksanaan hukum. Pengenaan pajak penghasilan seorang profesi advokat yang bertindak untuk dan atas nama sendiri (sole practitioner) sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang KUP karena telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Profesi advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pajak dapat
dikatakan melakukan perlawanan pajak dikarenakan selalu berusaha untuk meloloskan diri dari pajak merupakan usaha perlawanan terhadap pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)