Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:01 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TIMBULNYA SERTIFIKAT PENGGANTI DI LAMPUNG BARAT ANALISIS PUTUSAN No.14 /PdT.G/2019/PN Liw
Bibliografi
Author: Manik, Ellen ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Sertifikat Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari semenjak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Maka tanah perlu diatur berdasarkan kebijakan dan Peraturan perundang undangan yang konsisten dan berkeadilan. Namun kerap terjadi sengketa seperti dalam Putusan hakim Putusan No 14/Pdt.G/2019/PN Liw Hakim Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Penggugat sebagai pemegang sertifikat atas objek tanah yang telah tergugat jual 20 tahun yang lalu telah diserahkan namun sayangnya tidak ada Akta Jual Beli (AJB) dan Penggugat tidak melakukan balik nama atas sertifikat tersebut hingga terjadinnya sengketa. Penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Perlindungan hukum terhadap sertifikat hak milik atas timbulnya sertifikat pengganti Analiasis Putusan No 14/Pdt.G/2019/PN. Liw dan Bagaimana akibat hukum atas terbitnya sertifikat pengganti cacat secara administrasi. Metode yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan Hakim tidak melihat sama sekali sertifikat yang sebelumya yang sudah diserahkan kepada penggugat padahal di buku tanah juga terdaftar atas nama C.M. Hartono kemudian saat sertifikat itu dilaporkan hilang oleh tergugat II dan nama berubah menjadi Lisi selaku istri dari tergugat II tentu hal ini tidak mungkin terjadi karena bukan pewarisan hibah antar suami istri tidak boleh. Jika kita merujuk pada undang undang yang berlaku itu tidak mungkin terjadi. demikian juga hasil wawancara Penulis di Kantor Pertanahan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)