Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai sebab dan akibat dari perbuatan melawan hukum yang ditimbulkan oleh organisasi kemasyarakatan X, serta batasan yang harus di ikuti. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang mana menempatkan semua norma hukum, kaidah hukum dan juga peraturan-peraturan yang berlaku sebagai objek penelitian. Pokok permasalahan yang ada didalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh organisasi kemasyarakatan X? Apakah tindakan pengerusakan fasilitas Bandara oleh organisasi kemasyarakatan X merupakan tindakan perbuatan melawan hukum? Permasalahan hukum yang terdapat dalam penelitian kali ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Sebuah perbuatan yang baik secara sengaja maupun karena kelalaian telah membuat pihak lain kehilangan hak nya. Kasus pada penelitian kali ini di latar belakangi oleh tindakan Organisasi Kemasyarakatan X yang melakukan kegiatan penyambutan pemimpin mereka dan berbondong-bondong datang ke Bandara Soekarno- Hatta. Selanjutnya, karena adanya kerugian yang diderita oleh banyak pihak, pihak ormas X ini seharusnya melakukan ganti rugi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa pihak Ormas X memang telah memenuhi ke lima unsur dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam hal kelalaian. Yang berakibat bahwa pihak Ormas X ini wajib melakukan ganti kerugian terhadap pihak korban.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai sebab dan akibat dari perbuatan melawan hukum yang ditimbulkan oleh organisasi kemasyarakatan X, serta batasan yang harus di ikuti. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang mana menempatkan semua norma hukum, kaidah hukum dan juga peraturan-peraturan yang berlaku sebagai objek penelitian. Pokok permasalahan yang ada didalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh organisasi kemasyarakatan X? Apakah tindakan pengerusakan fasilitas Bandara oleh organisasi kemasyarakatan X merupakan tindakan perbuatan melawan hukum? Permasalahan hukum yang terdapat dalam penelitian kali ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Sebuah perbuatan yang baik secara sengaja maupun karena kelalaian telah membuat pihak lain kehilangan hak nya. Kasus pada penelitian kali ini di latar belakangi oleh tindakan Organisasi Kemasyarakatan X yang melakukan kegiatan penyambutan pemimpin mereka dan berbondong-bondong datang ke Bandara Soekarno- Hatta. Selanjutnya, karena adanya kerugian yang diderita oleh banyak pihak, pihak ormas X ini seharusnya melakukan ganti rugi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa pihak Ormas X memang telah memenuhi ke lima unsur dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam hal kelalaian. Yang berakibat bahwa pihak Ormas X ini wajib melakukan ganti kerugian terhadap pihak korban. |