Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:35 WIB
Detail
BukuKAJIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT ATAS BERLAKUNYA POJK STIMULUS COVID 19 TERHADAP BANK DAERAH
Bibliografi
Author: Tarukponno, Julia Trixie Jiel ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Perlindungan Kreditur; Perjanjian Kredit; POJK Stimulus COVID 19; Upload; Atmalib
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Sejak akhir tahun 2019 sampai sekarang ini Indonesia masih dilanda pandemi COVID 19
(Coronavirus Disease) sehingga berdampak terhadap aktivitas ekonomi khususnya pihak
perbankan yang selaku Kreditur yang mengakibatkan menurunnya kemampuan Debitur dalam
memenuhi kewajibannya mengangsur/membayar kredit. Pihak Kreditur mengalami risiko
kredit akibat menurunnya kualitas kredit pihak Debitur yang selanjutnya dapat mempengaruhi
tingkat kesehatan bank selaku Kreditur. Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga
yang mempunyai fungsi menjalankan sistem pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi
pada semua aktivitas di sektor jasa keuangan menerbitkan beberapa aturan baru yang dapat
membantu permasalahan para Debitur dalam melakukan kewajibannya. Diantaranya POJK
No. 11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID 19.
Tetapi dengan adanya POJK Stimulus COVID 19 ini masih terdapat beberapa hal yang dapat
merugikan pendapatan pihak perbankan sebagai Kreditur. Penulis membagi rumusan masalah
menjadi dua: Pertama mengenai perlindungan Kreditur pada perjanjian kredit atas berlakunya
POJK No. 11/POJK.03/2020 Terkait Stimulus Perekonomian Nasional Menjadi Kebijakan
Countercyclical Dampak Persebaran COVID 19 terhadap bank daerah (Bank Pembangunan
Daerah Papua), dan Kedua bagaimana restrukturisasi kredit antara pihak Kreditur dengan
pihak Debitur menajdi dampak pandemi COVID 19. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini yaitu metode yuridis normatif, dimana penelitian penulisan ini
menggunakan data primer atau data yang secara langsung didapat dari sumbernya dalam hal
ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dan data sekunder atau studi dokumen, baik kajian
atas konvensi, peraturan, ataupun perjanjian internasional, mencakup kajian pada asas dan
norma yang ada demi menuntaskan permasalahan hukum. Penelitian ini menganalisis
perjanjian kredit dan perjanjian restrukturisasi kredit karena adanya POJK Stimulus COVID
19, dimana terdapat kerugian terhadap pihak Kreditur karena adanya peraturan tersebut.
Sehingga untuk melindungi pihak Kreditur dalam Perjanjian Restrukturisasi Kredit maka
pihak Kreditur perli memerhatikan kualitas kredit yang diberikan kepada Debitur sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 POJK Stimulus COVID 19 dan juga pihak Kreditur diberikan
Stimulus Bunga/stimulus kredit oleh pemerintah pusat. Undang-undang mengenai stimulus
bunga/stimulus kredit terdapat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Nomor 16 Tahun 2020, Nomor 19 Tahun 2020,
dan Nomor 3 Tahun 2021. Pihak Kreditur dalam memberikan relaksasi kredit kepada Debitur
perlu memperhatikan kriteria Debitur yang memang terkena dampak COVID 19 atau yang
kesulitan membayar kewajibannya akibat usaha yang terkena dampak pandmei COVID 19.
Perjanjian Restrukturisasi Kredit juga menegaskan fasiliyas kredit yang memuat jangka waktu
besarnya jumlah kredit yang direlaksasi dan besarnya angsuran kredit yang disesuaikan
dengan kemampuan angsur Debitur
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)