Perkembangan teknologi menyebabkan kegiatan pinjam meminjam uang yang awalnya dilakukan secara langsung, saat ini dilakukan secara tidak langsung (online). Debitur cukup memasukkan data pribadi ke aplikasi pinjaman online dan harus memasukkan Kontak Darurat sebagai pihak yang akan dihubungi apabila Debitur tidak dapat dihubungi. Permasalahan terjadi ketika Kreditur menghubungi Kontak Darurat dan menyuruh untuk membayar seluruh hutang yang dimiliki oleh Debitur. Posisi subyek hukum yang menjadi Kontak Darurat tersebut masih belum diketahui sebagai penjamin atau bukan. Oleh karena itu, Penulis mengangkat skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan dari Kontak Darurat apakah sebagai pihak yang menjamin atas hutang Debitur atau bukan, dengan menggunakan metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dan metode analisis data adalah metode deskriptif. Penulis menarik kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Kontak Darurat bukan Penjamin atas hutang dari Debitur karena tidak terikat Perjanjian Jaminan. Sehingga, Kreditur Pinjaman Online tidak berhak menagih hutang kepada Kontak Darurat. |