Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:10 WIB
Detail
BukuHAK PASANGAN DEBITUR DALAM PELEPASAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SETELAH TERJADINYA PELUNASAN SEBAGAI AKIBAT KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID) DEBITUR
Bibliografi
Author: Ambus, Clara Maria Wilhelmina ; Marditia, Putri Purbasari Raharningtyas (Advisor)
Topik: Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid); Objek Jaminan; Jaminan Fidusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Telah terjadi Perjanjian Pembiayaan terhadap Fasilitas Modal Usaha yang dilakukan antara Bapak Budi Mulyadi Kusuma dengan PT. Camar Cade Finance Cabang Bandungdengan berdasarkan kepada Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Modal Usaha Nomor 118/BMK-03/2015 dengan objek perjanjian berupa dana yang berjumlah Rp.360.000.000,-. Permasalahan yang terdapat di dalam kasus ini disebabkan oleh keadaan tidak hadir dari Bapak Budi Mulyadi Kusuma yang terjadi selama 6 (enam) tahun yakni sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021 telah pergi meninggalkan Ibu Siswati Dewi dengan membawa uang yang diperoleh dari hasil kesepakatan perjanjiankredit pembiayaan fasilitas modal usaha yang diberikan oleh PT. Camar Cade Cabang Bandung dan tidak dapat dihubungi sehingga keluarga maupun oleh masyarakat tidak dapat mengetahui keberadaannya. Sebelum pergi meninggalkan keluarganya Bapak Budi
Mulyadi Kusuma tidak memberikan kuasa dan memilih orang lain untuk menjadi perwakilan dalam hal mengurus segala kepentingannya, termasuk halnya dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada PT. Camar Cade Cabang Bandung. Sebagai akibat dari keadaan tidak hadir yangterjadi kepada Bapak Budi Mulyadi Kusuma yang terjadi menyebabkan diperlukan seorang wakil untuk mengurus segala urusannya termasuk halnya melakukan kewajiban serta mendapatkan haknya. Dalam hal perwakilan tersebut yang memiliki hak adalah Ibu Siswati Dewi yang
dalam hal ini merupakan istri dari Bapak Budi Mulyadi Kusuma. Sebagai pasangan dari Debitur Ibu Siswati Dewi memiliki hak yang sama dengan Bapak Budi Mulyadi Kusuma dalam perjanjian tersebut. Selain itu, pada permasalahan ini Bapak Budi Mulyadi Kusuma telah mulai memasuki masa pernyataan bahwa seseorang yang tidak ada di
tempat barangkali sudah atau telah meninggal dunia (vermoedelijk overleden), hal ini membuat pewarisan dariIbu SiswatiDewi menjaditerbuka dan membuat hak tagih kepada Bapak Budi Mulyadi Kusuma menjadi beralih, sehingga dalam hal pelunasan terhadap
utang dilakukan oleh Ibu Siswati Dewi. Dalam permasalahan di atas PT.Camar Cade Finance Cabang Bandung meminta pemberian surat kuasa dari Bapak Budi Mulyadi Kusuma yangbertindak sebagai debitur apabila Ibu Siswati Dewi memiliki keinginan untuk melakukan pelepasan terhadap objek jaminan yang digunakan dalam perjanjian
kredit pembiayaan fasilitas modal usaha tersebut. Namun, hal ini harusnya tidak lagi diperlukan karena hak yang dimiliki oleh Ibu Siswati Dewi sebagai pasangan dari Debitur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)