Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:59 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Terhadap Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bibliografi
Author: Agusta, Muhammad Rajendra ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Pandemi COVID-19; Kepailitan dan PKPU; Persidangan Online
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pandemi COVID-19 memberikan dampak di berbagai sektor di Indonesia, terutama sektor ekonomi dimana banyak badan usaha tidak mampu melanjutkan usahanya dan dimohonkan pailit oleh para krediturnya akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna menanggulangi virus ini serta mudahnya pemenuhan syarat pailit sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004. Dalam rangka mengurangi angka penularan, banyak pengadilan yang beralih pada persidangan secara daring atau online, Namun hal ini memunculkan permaslahan baru terutama untuk perkara Kepailitan dan PKPU dimana terdapat ketidakseragaman dalam pelaksanaan sidang online dimana pengaturan persidangan online secara umum sudah ada, namun secara khusus untuk persidangan online di masa COVID-19 belum diatur. Sehingga menyebabkan hambatan dalam proses persidangan dimana tidak semua pemeriksaan dokumen bisa dilakukan secara online. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, penulis juga melakukan komparisi peraturan perundang-undangan dengan negara Singapura dan Malaysia. Dalam rangka mengurangi penyebaran virus COVID-19 ini, banyak peradilan perkara dilaksanakan secara daring atau online, terutama untuk perkara Kepailitan dan PKPU dimana angka kasusnya mengalami kenaikan semenjak pandemi COVID-19 masuk Indonesia akibat kondisi ekonomi yang memburuk sehingga para pengusaha tidak mampu melanjutkan usahnya, dalam menghadapi pandemi COVID-19 dari segi persidangan, Pemerintah indonesia mengeluarkan SEMA 1/2020 untuk membanntu kelancaran jalan persidangan online dan digunakannya PERMA 1/2019 sebagai landasan untuk menjalankan peradilan online. Tetapi terkait dengan Kepailitan dan PKPU, Pemerintah belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai presidangan online perkara Kepailitan dan PKPU, sehingga dalam pelaksanaannya, masih dari inisiatif para kurator/pengurus dalam menjalankan mekanisme yang terkait dengan Kepailitan dan PKPU secara online.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)