Di era globalisasi sekarang ini perkembangan teknologi maju begitu pesat. Segala hal yang ada di dunia ditranspormasikan ke dalam sebuah teknologi untuk memudahkan manusia dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Hal ini sampai pada permasalahan transportasi. Kini masyarakat Indonesia khususnya bisa menikmati layanan transportasi digital melalui sebuah aplikasi yang terpasang dalam gawai. cukup menginstal aplikasi tersebut, masyarakat sudah bisa menggunakan layanan transportasi digital, salah satunya yaitu aplikasi Gojek. Aplikasi Gojek menyediakan berbagai layanan, seperti Gojek (sepeda motor), Gocar (mobil), Gofood (layanan pengiriman makanan), dsb. Kemudahan melakukan layanan digital bertambah pula permasalahan yang timbul akibat adanya perubahan zaman. Dengan adanya transportasi berbasis digital tidak menutup kemungkinan masalah lain timbul dari adanya fenomena tersebut. Saat ini permasalahan yang timbul dalam transportasi digital ini adalah adanya pelanggaran kemitraan yang dilakukan pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gocar) kepada driver Gocar sebagai mitra kerjasama. Pelanggaran kemitraan yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gocar) kepada driver Gocar adalah pemindahan orderan Gocar kepada Taksi Bluebird secara sepihak. Tentunya hal ini merugikan bagi pihak driver Gocar sebagai mitra dan menimbulkan persaingan tidak sehat terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu dengan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gocar) kepada driver Gocar pihak driver Gocar sebagai mitra dapat mengajukan tuntutan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gocar) yang telah melakukan tindakan secara sepihak dan dinilai merugikan driver Gocar sebagai mitra dan menimbulkan persaingan tidak sehat terhadap pelaku UMKM. dapat pula ditempuh dengan melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2008 |