Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:55 WIB
Detail
BukuINDEPENDENSI KPK SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DITINJAU DARI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Bibliografi
Author: Pratama, Dimas Rabi ; Yudoprakoso, Paulus Wisnu (Advisor)
Topik: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Independensi; Dewan Pengawas
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada tahun 2019 yang lalu Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami perubahan. Hal ini menjadi perbincangan dimana – mana karena banyak orang merasa Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini melemahkan status lembaga independen milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti yang diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh lembaga atau kekuasaan lainnya, hal ini pun tertulis dalam pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002. Tetapi dalam Undang – Undang yang baru posisi Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam rumpun eksekutif, hal ini berpotensi membuat ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi terbatasi. Tidak hanya itu hadirnya dewan pengawas dalam badan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat mengurangi keefisienan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi serta dapat mengurangi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui
pengaruh Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru dan dewan pengawas terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dimana penelitian akan dilakukan dengan menganalisa peraturan yang berlaku dan jurnal hukum. Dalam Penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa dengan masuk ke dalam rumpun eksekutif dan hadirnya dewan pengawas membuat kelueluasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bertindak terbatas dan menjadi kecil, beberapa kewenangan yang berguna untuk memaksimalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang harus mendapat izin terlebih dahulu dari dewan pengawas yang tentunya hal ini membutuhkan waktu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)