Perkembangan teknologi pada perdagangan elektronik tidak terlepas dari penggunaan internet dan pertumbuhan internet di Indonesia, salah satunya Marketplace sebagai wadah platform yang menyediakan berbagai macam barang komoditas berbagai macam, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga menjual obat- obatan. Padahal pengguna marketplace berasal dari kalangan usia mulai dari remaja hingga usia dewasa, lalu bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang tidak atau belum dewasa. Oleh sebab itu, penulis ingin membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap penjualan obat-obatan salah satunya obat aborsi. Metodologi penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif berdasarkan penelitian keperpustakaan dengan jenis data sekunder, yaitu perundang- undangan, buku-buku, literatur, dan kamus. Hasil penelitian ini diketahui bahwa bagaimana tanggung jawab antara marketplace dan penjual terhadap masyarakat, sehingga dalam melakukan penjualan perlu melakukan perizinan dan pembatasan akses, hingga bila mana dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melakukan penjualan obat- obatan perlu adanya sebuah perizinan kepada instansi dan pihak marketplace mempunyai sistem pengecekan dan pemfilteran terhadap komoditas yang boleh dijual. |