Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hak Kreditor Konkuren Dalam Terjadinya Kepailitan Badan Hukum Koperasi
Bibliografi
Author:
Juliano, Jodan
;
Doloksaribu, Eddie Imanuel
(Advisor)
Topik:
Kedudukan Angota Koperasi
;
Kepailitan
;
Badan Hukum Koperasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jodan Juliano_Undergraduated Theses_2022.pdf
(2.25MB;
83 download
)
201805000099_Jodan Juliano_Lembar Administrasi.pdf
(379.77KB;
10 download
)
Abstract
Koperasi dalam pelaksanaannya masih mempertahankan unit usaha yang cenderung mengakibatkan kerugian, sehingga untuk menutupi kerugian tersebut koperasi menggunakan modal dari pinjaman dari lembaga perbankan,non bank dan anggota koperasi. Modal pinjaman tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi koperasi untuk mengembalikan pokok beserta bunga dari modal pinjaman.Apabila koperasi tidak dapat mengembalikkan menimbulkan utang bagi koperasi dan koperasi dapat diajukan pailit oleh kreditornya.Dalam penulisan hukum ini terdapat 2 (dua) permasalahan yang dibahas, yaitu bagaimana kedudukan para anggota koperasi dalam terjadinya kepailitan pada badan hukum koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bagaimana akibat hukum terhadap koperasi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode yuridis-normatif dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu sumber-sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, jurnal, majalah dan internet. Kedudukan para anggota koperasi dalam terjadinya kepailitan pada badan hukum koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU adalah sebagai kreditor konkuren dikarenakan Anggota koperasi masih terdapat piutang berupa simpanan pokok dan simpanan wajib dalam koperasi tersebut. Anggota koperasi akan mendapat pembagian apabila semua kewajiban koperasi kepada semua kreditor telah terpenuhi.Anggota koperasi merupakan kreditor yang termasuk ke dalam kreditor konkuren yang mendapat bagian terakhir dari harta pailit. Anggota koperasi dalam mendapatkan pembagian dari sisa harta pailit hanya menunggu sisa dari harta pailit yang masih ada. Akibat hukum dari koperasi yang dinyatakan pailit adalah seluruh harta kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit ditetapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan serta koperasi menjadi kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai atas harta kekayaannya sejak hari ditetapkannya pernyataan pailit oleh hakim, dikarenakan terkait dengan pengurusan dan pemberesan harta kekayaan koperasi beralih ke kurator.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)