Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:57 WIB
Detail
BukuTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM HAL PEMBUKTIAN PENGALIHAN HARTA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI KE LEMBAGA PERBANKAN LUAR NEGERI
Bibliografi
Author: Fanicia, Ferent ; Nugroho, Eddy (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Pencucian Uang; Tindak Pidana Korupsi; Pembuktian Pidana.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius baik secara nasional maupun internasional, banyaknya dana hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan ke lembaga perbankan luar negeri atau bisa disebut sebagai tindak pidana pencucian uang. Masalah penelitian hukum ini adalah : (1) Bagaimana cara membuktikan tindak pidana pencucian uang dalam hal diduga terjadi pengalihan dana hasil korupsi ke lembaga perbankan di luar negeri? (2) Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia apabila bank di suatu negara yang diduga sebagai tempat tindak pidana pencucian uang menolak untuk membuka data pribadi terduga pelaku tindak pidana pencucian uang?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data sekunder serta metode analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Pembahasan dari hasil penelitian ini adalah : Dalam membuktikan adanya dugaan pengalihan dana hasil tindak pidana korupsi ke lembaga perbankan luar negeri (atau disebut sebagai tindak pidana pencucian uang) dibutuhkan kerjasama internasional mengingat telah banyak konvensi internasional yang berkomitmen untuk memerangi tindak pidana pencucian uang. Apabila lembaga perbankan luar negeri tersebut menolak, Indonesia dapat mengajukan bantuan hukum timbal balik masalah pidana tersebut dengan prosedur yang ada serta Indonesia juga harus meratifikasi bantuan hukum timbal balik masalah pidana tersebut. Berdasarkan penelitian tersebut dapat diberi kesimpulan bahwa : kerjasama internasional merupakan jalan terbaik dalam membuktikan adanya pengalihan dana yang diduga hasil korupsi ke lembaga perbankan luar negeri. Bentuk kerjasama tersebut yang dapat ditempuh Indonesia apabila lembaga perbankan luar negeri menolak untuk membantu adalah dengan mengajukan bantuan hukum timbal balik masalah pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)