Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah perairan yang luas dan berbatasan dengan negara-negara tetangga terutama di wilayah perairan Natuna, hal ini membuat seringkali terjadi kejahatan transnasional salah satunya adalah illegal fishing di wilayah tersebut. Oleh karena itu dilakukannya tindakan penenggelaman kapal pada kapal ikan asing pelaku illegal fishing sebagai bentuk penegakan hukum dari tindakan tersebut. Tindakan tersebut diatur pada UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, tetapi tindakan tersebut menuai pro dan kontra salah satunya yaitu apakah tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku yang dalam hal ini yaitu UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi Indonesia pada tahun 1996. Pada penelitian hukum ini penulis meneliti terkait peraturan penenggelaman kapal pada UU No. 45 Tahun 2009 dan UNCLOS 1982. Selain itu juga penulis meneliti tentang kerja sama bilateral ataupun regional yang dapat dilakukan agar bisa memerangi tindakan illegal fishing. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang objek kajiannya merupakan konvensi, undang-undang, maupun perjanjian internasional. Hasil dari penelitian ini yaitu UNCLOS 1982 tidak mengatur terkait penenggelaman kapal secara detil namun juga tidak dilarang, yang jadi perbincangan yaitu apakah penenggelaman tersebut hal yang tepat mengingat kapal hasil sitaan pelaku illegal fishing tersebut dapat dipergunakan oleh nelayan lokal sebagai kapal pencari ikan maupun digunakan sebagai alat transportasi. |