Sisca Manaragi, wanita berkewarganegaraan Indonesia telah melangsungkan perkawinan dengan Wu Jin, pria berkewarganegaraan RRT pada tanggal 17 September 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 00088/NKH/9123401/IX/1998. Dengan dilaksanakannya perkawinan tersebut tidak terjadi perubahan pada kewarganegaraan keduanya. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai tiga orang anak, anak pertama berkewarganegaraan RRT, anak kedua berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan anak ketiga merupakan anak yang belum dewasa. Selama perkawinannya berlangsung, Wu Jin berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, akibatnya Sisca Manaragi mengalami keguguran, luka berat dan patah tulang. Pada 15 Oktober 2020, Sisca Manaragi meninggal dunia, dengan meninggalkan beberapa harta warisan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis akan mengangkat permasalahan terkait dengan harta warisan yang dapat diwariskan kepada ahli waris asing serta apa yang dapat dilakukan oleh ahli waris asing terhadap harta warisan berupa tanah hak milik, wali bagi anak yang belum dewasa, dan bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam pengaturan hukum waris barat di Indonesia tidak terdapat perbedaan ataupun larangan pewarisan pada WNA, maka ahli waris WNA dapat memperoleh bagian yang sama dengan ahli waris WNI. Apabila WNA mendapatkan tanah Hak Milik melalui pewarisan maka ia dapat memilih untuk memegang Hak Milik atas tanah untuk jangka waktu satu tahun atau memperoleh ganti rugi berupa uang tunai. Orang tua yang masih hidup secara otomatis menjadi wali bagi anak yang belum dewasa dalam mengurus harta warisan yang menjadi bagian anak tersebut. Ahli waris yang merupakan pasangan hidup mewarisi bagian yang sama dengan anak, setiap anak mewarisi bagian yang sama tanpa memperhatikan jenis kelamin ataupun kelahiran terlebih dulu. |