(E) Peneliti membahas apakah Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. Dalam Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan. Namun, hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang digunakan karena korban pernah terikat perkawinan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pakar HAM, peneliti, dan akademisi hukum. Dari pembahasan, Peneliti menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. |