Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH PERS YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
Bibliografi
Author:
Romauli, Ignatia Devita
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Pencemaran Nama Baik
;
Perusahaan Pers
;
Pertanggungjawaban Pers
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ignatia Devita Romauli_Undergraduated Theses_2022.pdf
(1.33MB;
6 download
)
2015050302_Ignatia Devita Romauli_Lembar Administrasi.pdf
(331.04KB;
1 download
)
Abstract
Dalam peraturan mengenai Pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas dan berulang kali ditegaskan bahwa Pers haruslah merupakan suatu perusahaan yang berbadan hukum. Dalam standar perusahaan pers juga telah ditetapkan bahwa perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan/atau badan-badan hukum yang dibentuk berdsarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi masih saja ditemukan kasus yang melibatkan pers yang tidak berbadan hukum. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana nantinya pertanggungjawaban apabila pers yang tidak berbadan hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan contoh kasus obor rakyat. Dalam kasus obor rakyat, terjadi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media cetak yang dilakukan oleh wartawan anggota pers tabloid obor rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis data-data yang diperoleh. Kasus obor rakyat memberikan contoh bagaimana dan kepada siapa pertanggungjawaban dilimpahkan atau diberikan apabila perusahaan pers tidak berbadan hukum. Tabloid obor rakyat sebagai perusahaan pers seharusnya berbadan hukum dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan bila tindak pidana dilakukan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum dengan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum, yakni, tidak digunakannya Undang-undang Pers dan melalui peradilan umum dalam menjatuhkan putusan pertanggungjawaban pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers yang tidak berbadan hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)