Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:28 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Penyewa terkait dengan Pembatalan Kontrak Perjanjian Sewa Gedung Resepsi Pernikahan akibat Pandemi Covid-19
Bibliografi
Author: Noorvicky, Rizky ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Perjanjian; Pandemi Covid-19; Force Majeure
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Peristiwa Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk terhadap urusan kehidupan masyarakat, termasuk permasalahan keperdataan khususnya perihal pelaksanaan perjanjian. Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, dilanjutkan dengan terbitnya berbagai regulasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang membatasi keleluasaan masyarakat untuk beraktivitas. Akibatnya, kegiatan masyarakat menjadi tidak efektif dan terhambat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melakukan tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi penyewa mengenai force majeure dalam perspektif hukum perdata sebagai alasan untuk membatalkan pelaksanaan kontrak perjanjian dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan penyewa gedung resepsi pernikahan terhadap pembatalan pelaksanaan kontrak perjanjian jika terjadi kerugian akibat pandemi Covid-19 dikemudian hari.. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis-Empiris yang berfungsi secara langsung melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dalam penelitian ini, data diperoleh langsung dari hasil wawancara terhadap narasumber yang terkait. Informan dalam penelitian ini adalah calon penyewa gedung resepsi pernikahan di Bale Ayu. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pembatalan perjanjian dilakukan secara sepihak oleh pemilik gedung dengan alasan force majeure. Namun dalam hal ini pembayaran sewa gedung yang telah dikeluarkan oleh penyewa kepada pemilik tidak dikembalikan. Pembatalan perjanjian tidak dapat dilakukan secara serta merta oleh sebelah pihak yang mengklaim terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 sebagai dasar force majeure untuk membatalkan perjanjian. Upaya hukum yang dapat ditempuh bagi penyewa adalah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk meminta ganti rugi atas tindakan pemilik gedung yang membatalkan perjanjian secara sepihak atas itikad buruk pemilik gedung, yang membatalkan kontrak perjanjian secara sepihak dengan secara lisan tanpa melampirkan pembatalan kontrak perjanjian secara sah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)