Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu hubungan kerja yang digunakan baik di Indonesia maupun Korea Selatan dengan kelebihan fleksibilitas dalam pasar tenaga kerja. Namun, PKWT tersebut memiliki kelemahan, yaitu pekerja bisa saja dak mendapatkan hak sebagai pekerja dan dapat merasa tidak nyaman dan aman karena ketidakpastian hubungan kerja. Sehingga, untuk memperkaya ilmu perbandingan hukum, penulis tertarik untuk menulis mengenai perbandingan hukum Indonesia dengan Korea Selatan dalam pengaturan peralihan status hubungan kerja dari PKWT ke PKWTT. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengamati data sekunder, yaitu bahan pustaka. Melalui penelitian ini, penulis mendapat kesimpulan bahwa dalam mengatur peralihan status hubungan kerja dari PKWT ke PKWTT, Indonesia mengatur secara terperinci dan Korea Selatan lebih memberi kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian kerja. Masingmasing sistem hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya. Dalam melakukan perbandingan hukum, hal yang harus dilakukan adalah perbedaan-perbedaan yang telah didapati dari penelitian tersebut dianalisis dan digunakan sebagai cara untuk mengatasi persoalan yang terdapat pada masing-masing sistem hukum. |