Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:28 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS HAK WARIS DI DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM WARIS
Bibliografi
Author: Putri, Elle Tasya (Advisor); Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Hak Waris; Perkawinan beda Agama
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkawinan merupakan suatu kejadian penting di dalam kehidupan setiap orang. Tetapi pada kenyataannya masih banyak orang yang melakukan perkawinan berbeda agama, yang pada akhirnya karena dilakukannya perkawinan beda agama tersebut menimbulkan berbagai macam permasalahan, seperti bagian seseorang di dalam memperoleh harta
peninggalan atau yang disebut juga dengan warisan dari pewarisnya yang berbeda agama akan ikut terpengaruh atau ikut berubah, selain itu permasalahan yang sering terjadi karena adanya perkawinan beda agama ini adalah seseorang sampai tidak bisa mendapatkan harta warisan karena aturan setiap hukum waris yang berlaku dan mengatur mengenai pewarisan memiliki aturan masing-masing yang pastinya berbeda satu dengan lain. di dalam penulisan hukum ini akan dijelaskan bagaimana kedudukan seseorang seperti di dalam putusan Nomor 16 K/AG/2010 yang digunakan sebagai contoh di dalam penulisan hukum ini dan bagaimanakah kesesuaian antara putusan yang diberikan oleh hakim dengan peraturan waris yang ada dan berlaku di Indonesia. penulis akan menggunakan Metode Yuridis Normatif / tinjauan kepustakaan yaitu dengan cara membaca dan menganalisa baik melalui buku,artikel,internet, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan secara singkat yang dapat penulis berikan disini adalah kedudukan seseorang
yang berbeda agama dengan pewarisnya untuk mendapatkan harta warisan dapat ditentukan oleh aturan yang ada di dalam masing-masing hukum waris, dan kesesuaian antara putusan hakim yang diberikan dalam putusan Nomor 16 K/AG/2010 dengan peraturan waris yang ada di Indonesia adalah Walaupun sebenarnya hakim telah melakukan pembaharuan hukum dengan memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama,tetapi wasiat wajibah yang tersebut tidak dapat dipersalahkan juga dikarenakan wasiat wajibah itu sendiri memiliki tujuan untuk memperoleh suatu keadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)