Yesaya dan Ruben adalah Pewaris dari sebidang tanah absentee seluas -+ 10 Ha, dimana mereka baru mengetahui warisan tanah tersebut setelah 15 tahun kepergian orang tuanya. Pada saat mereka mendatangi tanah tersebut, ada dua keluarga yang menempati dan menggarap tanah tersebut ( Keluarga Bambang dan Santoso ) dan salah satu keluarga tersebut menggadaikan tanah pertanian itu seluas 1,5 Ha. Selain itu juga diketahui bahwa tanah tersebut belum didaftarkan menjadi sertifikat. Dalam penulisan ini, terdapat tiga permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum untuk Yesaya dan Ruben yang memiliki tanah absentee yang diperoleh dari pewarisan serta berapa luas tanah yang akan diterima masing-masing, lalu bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap keluarga Santoso dan Keluarga Bambang dan bagaimana kekuatan pembuktian dari surat Girik dan Letter C. Perlindungan Yesaya dan Ruben adalah mereka berhak mewarisi tanah absentee tersebut karena mereka beriktikad baik. Lalu, Mengenai jangka waktu yang telah terlewat, dikarenakan warisan tersebut belum selesai, sehingga mereka masih berhak memiliki tanah tersebut. Pada saat warisan selesai dibagi, jika mereka ingin memiliki tanah tersebut, mereka harus tinggal di daerah tersebut. Tetapi jika tidak, mereka dapat menjual/menghibahkan tanah tersebut kepada orang yang bertempat tinggal di daerah itu. Lalu, mengenai pembagian tanahnya. Sesuai dengan KUHPerdata pasal 852, mereka akan mendapatkan masing-masing 5 Hektar dari tanah warisan tersebut. Serta, untuk keluarga Bambang dan Santoso disarankan untuk meninggalkan tanah tersebut karena mereka tidak memiliki alas hak apapun. Mengenai upaya pembuktian, girik sendiri tidak dapat dijadikan alat bukti karena girik adalah bukti bayar pajak. Sedangkan yang dapat dijadikan alat bukti adalah letter C |