Safe deposit box merupakan produk perbankan yang menyediakan layanan penyimpanan barang. Layanan ini menerapkan rahasia bank, dengan menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan penggunaannya. Hal tersebut menyebabkan safe deposit box menjadi layanan yang rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang. Berdasarkan dengan penyelenggaraan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, maka dibutuhkan adanya upaya pencegahan pencucian uang yang melibatkan penggunaan safe deposit box. Dengan demikian, permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana pengaturan hukum terhadap layanan safe deposit box terutama mengenai aspek kerahasiaan dan akses informasinya dalam upaya pencegahan pencucian uang di Indonesia? Penulisan ini menggunakan metorde yuridis normatif dengan studi pustaka. Adapun data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pada penulisan ini didapatkan bahwa pemanfaatan layanan safe deposit box belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan. Pengaturan hukum mengenai layanan safe deposit box yang berkaitan dengan aspek kerahasiaan dan akses informasinya termuat dalam berbagai peraturan, terutama yang mengatur perbankan dan pencucian uang. Namun, pengaturan hukum terhadap layanan safe deposit box tersebut masih mempunyai tantangan. Dengan demikian, diperlukan adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai layanan safe deposit box, beserta batasan aspek kerahasiaan dan akses informasi penggunaannya, serta diperlukannya peran aktif Indonesia untuk memperkuat kerja sama dan meratifikasi peraturan yang berkaitan dengan safe deposit box dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. |