Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur semakin banyak dan mendesak, menyadarkan seluruh komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan khusus dari keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum dan untuk pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Seperti yang ada di dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu Majelis Hakim telah memutus bebas kepada Terdakwa atas nama Febri Anggara. Peneliti membahas apakah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam Perkara persetubuhan anak di Kotabumi sudah tepat, peneliti menggunakan metode penelitian berupa yuridis-normatif dimana data diperoleh melalui studi pustaka, KUHP, UU Perlindungan Anak serta putusan-putusan. Dari pembahasan peneliti menyimpulkan bahwa Penuntut Umum tidak teliti terkait dengan pasal yang didakwa dan Majelis Hakim memutus tidak sesuai dengan hak anak sebagai korban, memutus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Majelis Hakim telah mengabaikan beberapa bukti yang dimunculkan dalam persidangan. |