Pasar modal semakin mengalami perkembangan karena merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat berbentuk investasi. Perkembangan yang terjadi di pasar modal menyebabkan kejahatan dalam pasar modal semakin meningkat, salah satu contohnya yaitu praktik perdagangan orang dalam (insider trading). PT Minna Padi Investama Tbk (PADI) melakukan praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Dampak dari perdagangan orang dalam (insider trading) yang ditimbulkan menyebabkan kerugian bagi investor dan pemegang saham minoritas. Pihak yang dirugikan atas praktik insider trading, dapat melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan yang berwenang Gugatan dapat dilakukan oleh pihak yang mengalami kerugian secara individu maupun secara bersamaan dengan pihak lain yang memiliki tuntutan yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penegakan hukum atas praktik perdagangan orang dalam (insider trading) mencakup tiga hal, yaitu penegakan perdata, pidana, dan administratif. Adanya kesulitan dalam penegakan hukum atas kejahatan praktik perdagangan orang dalam (insider trading) karena kejahatan tersebut merupakan white collar crime. Dalam kasus PT Minna Padi Investama Tbk (PADI), sanksi yang diberikan adalah sanksi administrative berupa denda. |