Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:50 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PT X TERHADAP PERMASALAHAN HUKUM DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bibliografi
Author: Johan, Jonathan Wijaya ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU); Pembayaran Ketersediaan Layanan; Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Guna pemerataan akses informasi dan sarana untuk berkomunikasi bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah melakukan penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi dan informatika dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha. PT X merupakan pihak yang menjadi BUP, sedangkan PJPK dalam proyek ini adalah Menteri X melalui Badan X. Proyek ini menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan. Proyek ini berjalan dengan lancar. Namun, pada tanggal 1 September 2021 terjadi peristiwa yang membuat layanan pada dua kota layanan pada proyek ini sama sekali tidak tersedia dari tanggal 1 September 2021 – 30 September 2021. Atas dasar hal tersebut PJPK melakukan pengurangan pembayaran ketersediaan layanan. Direktur utama PT X meminta pendapat hukum dari penulis untuk mengetahui kesesuaian dan keabsahan penggunaan skema pembayaran ketersediaan layanan pada proyek ini dan kewenangan PJPK untuk melakukan pengurangan pembayaran ketersediaan layanan. Kesimpulan legal memorandum ini adalah skema pembayaran ketersediaan layanan dapat digunakan secara sah dan sesuai pada proyek ini. PJPK tidak berwenang untuk melakukan pengurangan pembayaran ketersediaan layanan. Untuk itu tindakan hukum yang dapat dilakukan bagi PT X pertama mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi keberatan kepada PJPK. Jika surat tersebut tidak ditanggapi maka PT X dapat mengajak PJPK untuk melakukan musyawarah. Apabila musyawarah yang dilaksanakan tidak membuahkan kesepakatan maka sengketa yang ada dapat diselesaikan melalui pemeriksaan ahli atau dengan pertimbangan tertentu melalui BANI. Jika nantinya PJPK tidak mematuhi perjanjian perdamaian atau putusan arbitrase maka PT X dapat mengajukan klaim kepada badan usaha penjaminan infrastruktur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)