Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:59 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS KRESNA LIFE PASCA PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT
Bibliografi
Author: Jonathan, Julius ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Pemegang Polis; Pembatalan Pailit
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perekonomian di Indonesia mengalami kemajuan salah satunya bersumber dari industri asuransi. Pada Pasal 246 KUHD, asuransi yaitu suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Dalam penulisan skripsi ini terdapat dua permasalahan, yaitu bagaimana perlindungan hukum PT. Kresna Life terhadap pemegang polis akibat dari pelanggaran Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perasuransian dan Perusahaan Reasuransi dan bagaimana Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator memberikan perlindungan terhadap pemegang polis terkait keputusan pembatalan pailit oleh Mahkamah Agung. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Disebabkan adanya pelanggaran Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan dan Perusahaan Perasuransian oleh Kresna Life mengenai manajemen investasi sehingga merugikan pemegang polis karena tidak terpenuhi klaim yang diajukan. Otoritas Jasa Keuangan bertindak dengan memberikan sanksi administrasi terhadap Kresna Life. Disisi lain, beberapa pemegang polis mengajukan permohonan pailit terkait tidak terpenuhinya klaim dan adanya putusan tingkat kasasi membatalkan putusan pailit semakin tidak jelas mengenai pemenuhan hak tertanggung. Seharusnya Otoritas Jasa Keuangan dapat mengintervensi pengajuan permohonan pailit tersebut dari awal dengan merespon secara tertulis terkait menyetujui atau menolak permohonan pengajuan pailit sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang polis. Akan tetapi, dalam kasus ini Otoritas Jasa Keuangan tidak melakukan tindakan apapun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)