Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:10 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS WANAARTHA LIFE MELALUI DEBT TO EQUITY SWAP DALAM PENYELESAIAN UTANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU
Bibliografi
Author: Djoe, Felisya ; Poloan, Khairil (Advisor)
Topik: PKPU; Debt to Equity Swap; Restrukturisasi Utang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perampasan SRE WanaArtha Life oleh negara menyebabkan Penanggung tidak dapat memenuhi prestasinya untuk memberikan pertanggungan serta mencairkan premi yang telah jatuh tempo kepada Pemegang Polis. Melalui legal memorandum ini, Penulis ingin mengkaji mengenai apakah pemegang polis asuransi WanaArtha Life dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap WanaArtha Life melalui Pengadilan Niaga, serta bagaimana upaya penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis WanaArtha Life menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan adanya 26.000 Kreditur yang memiliki hak terhadap WanaArtha Life berdasarkan perjanjian polis asuransi, dan dikarenakan WanaArtha memiliki utang yang dapat dibuktikan secara sederhana yang mana telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka telah memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU jo. Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU jo. SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang termuat dalam Buku Satu Bagian B angka 5.5 dan Pasal 222 UUK-PKPU. Oleh karena itu, Pemegang Polis dapat mengajukan permohonan pernyataan PKPU terhadap WanaArtha Life dengan melalui OJK. Dalam perkara ini, metode debt to equity swap yang paling tepat untuk digunakan, dikarenakan penukaran utang Pemegang Polis dapat disesuaikan dengan jumlah yang sebenarnya dan Pemegang Polis dapat memperoleh dividen dari penyertaan modalnya sebagai bentuk pembayaran utang. Upaya penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis WanaArtha menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebagai berikut: (i) pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga; (ii) rapat kreditur; (iii) rapat pencocokan piutang; (iv) rapat pembahasan proposal perdamaian; dan (v) sidang permusyawaratan majelis hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)