Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:36 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TENTANG JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Bibliografi
Author: Jeremi, Jackson ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Justice Collaborator; Tindak Pidana Korupsi; Korupsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Justice Collaborator yaitu bagaimana pengaturan dan permasalahan tentang Justice Collaborator dalam hukum pidana Indonesia serta penerapannya sesuai peraturan perundangan-undangan terhadap terpidana tindak pidana korupsi MN. Masalah penelitian yaitu mengenai bagaimanakah terpidana MN mendapatkan status Justice Collaborator dan remisi yang ditetapkan dan diberikan oleh Kemenkumham sedangkan KPK tidak pernah menetapkan MN sebagai Justice Collaborator. Jenis Penelitian adalah yuridis normatif dan data yang digunakan berupa data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu terdapat pengaturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Justice Collaborator yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban serta Peraturan bersama Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK. Permasalahan hukum yang dihadapi beserta analisis mengenai aspek keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan Justice Collaborator terhadap terpidana MN yang dimana MN memberikan bantuan dan informasi mengenai tindak pidana korupsi yang membantu penegak hukum sehingga diberikan penghargaan dalam bentuk pengurangan hukuman pidana sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku. Penerapan peraturan perundangan-undangan terkait Justice Collaborator dalam kasus MN sudah sesuai diterapkan dikarenakan MN yang sudah mendapat predikat Justice Collaborator mendapatkan perlindungan, keringanan dan remisi hukuman.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)