Pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara Indonesia. Pemerintah berusaha untuk memaksimalkan penerimaan pajaknya, sedangkan perusahaan sebagai pemberi pajak berusaha untuk menekan pembayaran pajak. Perusahaan dapat melakukan penghindaran pajak dalam rangka meminimalkan pajak untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Corporate Governance menjadi kunci penting perusahaan untuk mengatur dan mengawasi manajemen perusahaan dan keputusan yang diambil perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh corporate governance yang diproksikan dalam variabel kepemilikan institusional, proporsi dewan komisaris independen, dan komite audit terhadap penghindaran pajak. Penghindaran pajak diukur menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR). Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan sektor industri manufaktur terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2020. Berdasarkan hasil pengumpulan data dengan teknik purposive sampling, ditemukan sebanyak 67 (enam puluh tujuh) perusahaan manufakur yang terdaftar di BEI sebagai sampel dalam penelitian ini. Data penelitian diolah dengan metode regresi linear berganda menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sementara proporsi dewan komisaris independen dan kualitas audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Komite audit berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Secara simultan, kepemilikan institusional, proporsi dewan komisaris independen, dan komite audit berpengaruh terhadap penghindaran pajak. |