Penulisan Hukum ini membahas terkait Keberadaan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan. Penulis membahas Bagaimana legitimasi kedua lembaga tersebut dalam proses penindakan tindak pidana korupsi dan sistem ketetanegaraan serta Bagaimana kewenangan lembaga KPK dan kejaksaan dalam tindak Pidana korupsi. Dalam penulisan ini, penulis menganalisa terkait keberadaaan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan serta dan tindak pidana korupsi yang dikaji dari teori kewenangan dan pemisahan kekukasaan. Tipe penelitian yang di lakukan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan menelusuri berbagai macam peraturan, dan teori hukum yang ada. Seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Dasar 1945. Dari hal tersebut penulis berkesimpulan adanya tumpang tindih kewenangan dari kedua Lembaga tersebut dan ketidak jelasan struktur ketatanegaraan dari masing masing Lembaga tersebut. |