Tingkat risiko kredit atau kualitas kredit yang diukur dengan rasio kredit bermasalah (NPL), dapat dilihat sebagai bentuk representasi pada perusahaan, khususnya di sektor perbankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak pengungkapan Sustainability Report, khususnya pada setiap dimensi Economic, Environmental, dan Social Disclosure terhadap tingkat risiko kredit masing-masing perusahaan perbankan di Indonesia, Singapura, dan Malaysia yang diukur dengan perbandingan rasio NPL. Pengaruh pengungkapan Sustainability Report terhadap NPL sejalan dengan penggunaan teori stakeholders, legitimacy, dan signaling, dimana ketiga teori tersebut saling berkaitan dan menjelaskan bahwa suatu perusahaan tidak hanya berfungsi untuk kepentingannya sendiri, melainkan juga berlaku untuk pemangku kepentingan lainnya. Penelitian ini mengumpulkan 129 sampel dari perusahaan sektor perbankan di Indonesia, Singapura, dan Malaysia selama periode tiga tahun, dari 2018 hingga 2020, dengan menggunakan metode purposive sampling. Regresi linear berganda juga digunakan untuk mengevaluasi dan menentukan dampak masing-masing komponen pengungkapan laporan keberlanjutan terhadap rasio NPL, serta variabel kontrol lainnya. Menurut temuan penelitian, pengungkapan secara keseluruhan dari Sustainability Report memiliki pengaruh yang signifikan terhadap rasio NPL pada perusahaan sektor perbankan Indonesia dan Singapura, tetapi tidak pada perusahaan Malaysia. Meskipun secara parsial, Economic Disclosure berpengaruh negatif dan signifikan terhadap NPL di Singapura, sedangkan Environmental Disclosure hanya berdampak pada rasio NPL di Malaysia, dan faktor terakhir adalah dampak Social Disclosure yang berpengaruh negatif dan signifikan terhadap NPL di Indonesia. |