Penelitian ini membahas mengenai tinjauan yuridis terhadap penyelesaian tindak pidana malpraktek medis. Permasalahan dari penelitian ini adalah: Mengapa tindak pidana malpraktek medis yang sudah mempunyai Putusan MKDKI tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian? Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode yuridis normative, pengerjaan data dengan melakukan pengumpulan data sekunder atau studi kepustakaan yang selanjutnya metode analisis data menggunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Penjatuhan Hukuman Pelaku Malpraktek Medis diputus oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagai sanksi administrative, yaitu pencabutan Surat Tanda Registrasi paling lama 12 bulan, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia membuat pernyataan dalam Amar Putusan bahwa tindakan yang dilakukan Pelaku Malpraktek Medis bukanlah ‘culpa’ (lalai), maupun ‘opzet’ (sengaja), dimana Pelaku telah menghilangkan nyawa orang. |