Penelitian ini ditujukan agar dapat; (1) mengetahui pengaruh sosialisasi mengenai kebijakan insentif COVID-19 terhadap kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2, (2) mengetahui pengaruh pelayanan perpajakan di masa COVID-19 terhadap kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2, (3) mengetahui pengaruh pengetahuan mengenai kebijakan insentif COVID-19 terhadap kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2. Penelitian menggunakan penelitian kuantitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan kuesioner yang diisi oleh 141 responden, dengan data yang dapat diolah adalah sebesar 107 responden dan kemudian data diolah menggunakan program SPSS versi 26.0. Metode analisis data yang dipakai ialah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas), analisis regresi linear berganda, dan uji hipotesis (uji statistik F, uji statistik t, uji koefisien determinasi). Hasil penelitian yang didapatkan menunjukan bahwa variabel sosialisasi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar PBB-P2, kemudian variabel pelayanan perpajakan juga tidak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar PBB-P2, dan variabel pengetahuan berpengaruh terhadap kepatuhan membayar PBB-P2. |