Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tantang PR di Era Otoritas Jasa Keuangan
Oleh:
Ridwan, Ali
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta BAPEPAM-LK: Informasi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Jan. 2012)
,
page 10-11.
Topik:
UU Otoritas Jasa Keuangan
;
Konsumen
;
Public Relations
;
Tugas PR
;
Media Crisis Management
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW43.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dala UU Nomor 21 tahun 2011 tetang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat pasal tetang perlindungan konsumen dan masyarakat diman disebutkan pada pasal 28 huruf a UU OJK disebutkan bahwa dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dengan memberikan infomasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)