Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:11 WIB
Detail
BukuHAK KEPEMILIKAN TERHADAP AKUN PENGGUNA DALAM LAMAN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN TIKTOK
Bibliografi
Author: 'Ivana ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: hak kepemilkan akun; instagram; tiktok; media sosial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Masyarakat era globalisasi ini sebagian besar memiliki akun media sosial seperti akun di Instagram ataupun TikTok. Objek penelitian ini adalah hak kepemilikan akun pengguna Instagram dan TikTok. Ketika Instagram melakukan take down atau dapat dikatakan menghapus akun pengguna seringkali menjadi kasus yang membingungkan dikarenakan hak kepemilikan dari akun tersebut. Konten yang di-publish oleh pengguna seringkali terjadi tindakan banned yang dialami oleh akun pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa itu benda dan apakah akun media sosial seperti yang terdapat pada Instagram dan TikTok merupakan suatu benda serta memahami dan menganalisis mengenai hak kepemilikan akun pengguna terhadap platform media sosial Instagram dan TikTok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun Instagram dan TikTok merupakan benda bergerak yang tidak berwujud“yang diatur pada Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak kepemilikan akun pengguna terhadap platform media sosial Instagram secara konten dan akun dimiliki oleh akun pengguna. Hak kepemilikan akun pengguna TikTok secara keseluruhan juga dimiliki oleh akun pengguna yang mendaftar akunnya pada layanan yang di sediakan oleh platform TikTok. Oleh karena itu, pengguna bertanggungjawab sepenuhnya apabila adanya sengketa atau permasalahan hukum. Penyelesaian sengketa yang digunakan yaitu melalui SIAC (Singapore International Arbitration Centre).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)