Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tindak-tindakan yang harus dilakukan oleh KPK dalam melakukan tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan hingga penetapan tersangka pada objek yang sama dengan Kejaksaan RI. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah tindakan KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tidak bertentangan dengan hukum acara pidana, apakah dasar hukum yang digunakan oleh Hakim Praperadilan untuk menerima Permohonan Praperadilan dalam Putusan Nomor 15/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan apakah Putusan Hakim Praperadilan telah memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk, telah terjadi tindakan penyeledikan oleh dua lembaga penegak hukum pada sasaran yang sama, yaitu Kejaksaan RI dan KPK. Dalam hal ini Kejaksaan RI yang terlebih dahulu melakukan tindakan penyelidikan, sehingga pengambil alihan perkara tanpa koordinasi yang dilakukan KPK dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Dasar hukum yang digunakan oleh Hakim dalam menerima permohonan praperadilan ini adalah Pasal 77 huruf (a) KUHAP yang kemudian batasan daripada objek praperadilan tersebut diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2015, sehingga Penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan merupakan objek pemeriksaan praperadilan. Putusan Hakim telah memenuhi unsur kepastian hukum, karena kepastian hukum yang diterapkan pada putusan hakim merupakan produk yang dihasilkan penegak hukum yang dilandaskan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis, namun tidak memberikan keadilan bagi KPK dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Bupati Nganjuk oleh KPK adalah tidak sah. Serta memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. |