Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:05 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PRAPERADILAN TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA(Studi Kasus Putusan Nomor 15/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author: Mubarun, Ferry Marcellino ; Nugroho, Ferdinandus Hartadi Eddy (Advisor)
Topik: Praperadilan; Penetapan Tersangka; Bupati Nganjuk; Duplikasi Penyelidikan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tindak-tindakan yang harus
dilakukan oleh KPK dalam melakukan tahap penyelidikan sampai dengan tahap
penyidikan hingga penetapan tersangka pada objek yang sama dengan Kejaksaan RI.
Masalah dalam penelitian ini adalah apakah tindakan KPK untuk mengambil alih
perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tidak bertentangan
dengan hukum acara pidana, apakah dasar hukum yang digunakan oleh Hakim
Praperadilan untuk menerima Permohonan Praperadilan dalam Putusan Nomor
15/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan apakah Putusan Hakim Praperadilan telah memenuhi
unsur kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon dan pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia. Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati
Nganjuk, telah terjadi tindakan penyeledikan oleh dua lembaga penegak hukum pada
sasaran yang sama, yaitu Kejaksaan RI dan KPK. Dalam hal ini Kejaksaan RI yang
terlebih dahulu melakukan tindakan penyelidikan, sehingga pengambil alihan perkara
tanpa koordinasi yang dilakukan KPK dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan
hukum acara pidana. Dasar hukum yang digunakan oleh Hakim dalam menerima
permohonan praperadilan ini adalah Pasal 77 huruf (a) KUHAP yang kemudian batasan
daripada objek praperadilan tersebut diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor :21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2015, sehingga Penetapan tersangka,
penggeledahan dan penyitaan merupakan objek pemeriksaan praperadilan. Putusan
Hakim telah memenuhi unsur kepastian hukum, karena kepastian hukum yang
diterapkan pada putusan hakim merupakan produk yang dihasilkan penegak hukum
yang dilandaskan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis, namun
tidak memberikan keadilan bagi KPK dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di
Indonesia. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan
bahwa penetapan tersangka kepada Bupati Nganjuk oleh KPK adalah tidak sah. Serta
memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan penanganan
perkara kepada Kejaksaan Agung.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)