Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian kasus sodomi terhadap anak dikaitkan dengan penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dalam kedua putusan. Permasalahan dari penelitian ini adalah apakah asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis harus digunakan ketika memutuskan dasar hukum yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana? dan apakah penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku kekerasan seksual sodomi terhadap anak pada Putusan No. 522/ Pid.B/2012/PN.SBG dan Putusan No. 10/ Pid.Sus/2020/PN.PNJ sudah tepat? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normative. Hasil Penelitian adalah sebagai berikut. Pertama, asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis menurut pendapat penulis haruslah diterapkan agar keadilan bagi korban dan kepastian hukum terpenuhi. Kedua, putusan No. 10/ PID.SUS/2020/PN.PNJ menurut penulis sudah tepat karena telah menggunakan Undang – Undang Perlindungan Anak, sedangkan Putusan No. 522/ Pid.B/2012/PN.SBG penulis berpendapat tidaklah tepat, karena dimulai dengan dakwaan Jaksa yang menggunakan dakwaan alternatif dan membuat Majelis Hakim mengambil kesimpulan dan memutuskan untuk menggunakan KUHP sebagai dasar hukum dari putusan tersebut. |