Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:15 WIB
Detail
ArtikelLingkaran Pajak Usaha Kuliner  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012), page 62-69.
Topik: Pajak Usaha; UU PPN; NPWP; Pemotongan PPh; Tidak Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAhun 2009 (UU PPN), telah diatur bahwa makanan dan minuman yang ada di restorasi, rumah makan, warung hotel meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau dibungkus yang disajikan oleh usaha dagang termasuk barang tidak kena pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)