Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Lingkaran Pajak Usaha Kuliner
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012)
,
page 62-69.
Topik:
Pajak Usaha
;
UU PPN
;
NPWP
;
Pemotongan PPh
;
Tidak Kena Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAhun 2009 (UU PPN), telah diatur bahwa makanan dan minuman yang ada di restorasi, rumah makan, warung hotel meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau dibungkus yang disajikan oleh usaha dagang termasuk barang tidak kena pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)