Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:20 WIB
Detail
ArtikelSumbangan Infrastruktur Sosial yang Dibatasi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 10 (2012), page 20-21.
Topik: UU PPh; Pajak; Sumbangan Infrastruktur; Penghasilan bruto; NPWP; Subjek Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)